TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana
1. melakukan penuntutan;
2. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
5. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
1. Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
2. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
3. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
4. pengawasan peredaran barang cetakan;
5. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
6. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
7. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.